busetdeh

RSS

Pernikahan Dalam Perspektif Islam

Muqoddimah

. Kesempurnaan Islam ini Allah ta’ala tegaskan dalam Al qur’an suroh Almaidah ayat 3:
Artinya :

 “Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagi kalian agama kalian, telah kucukupkan ni’mat Ku atas kalian dan telah Ku ridhoi Islam menjadi agama bagi kalian.”

Oleh karena itu, kita dapati pada diri Rosulullah SAW suri tauladan dan contoh yang baik lagi sempurna bagi ummatnya. Seluruh aspek kehidupan manusia kalau kita melihat pada diri Rosulullah SAW, maka akan kita dapati contohnya dari beliau SAW. Firman Allah ta”ala dalam suroh al Ahzab ayat 21 :

Artinya :
 

” Telah ada pada diri Rosulullah SAW suri tauladan yang baik bagi kalian.”

Atas dasar ini, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mengikuti Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam pada seluruh aspek kehidupannya.
Termasuk dalam urusan pernikahan dan rumah tangga, Islam amat sangat memperhatikan perkara ini, karena rumah tangga merupakan institusi terkecil dan penting dalam kehidupan sosial masyarakat, yang menjadi tolok ukur baik tidaknya sebuah masyarakat. Pernikahan juga merupakan perkara yang amat esensi bagi manusia, seluruh manusia mempunyai insting seksual, jika hal ini tidak di atur maka bisa menjadi liar seperti binatang. Inilah keindahan Islam, pernikahan menjadi ibadah dan berkah ketika kita berupaya berkesesuain dengan syari’at Islam.

Dalam Al qur’anul Karim, lebih dari 140 ayat Allah ta’ala berbicara tentang urusan rumah tangga, ini menunjukkan perhatian Islam yang besar terhadap perkara ini, kalau kita rinci antara lain perkara-perkara tersebut adalah berikut ini :

1.    Pandangan Islam tentang pernikahan
2.    Hikmah dan tujuan disyari’atkannya menikah
3.    Kiat memilih calon pasangan
4.    Bimbingan Islam dalam acara pernikahan
5.    kehidupan rumah tangga

Ayat Al qur’ an yang pertama kali berbicara tentang pernikahan terdapat dalam suroh Al Baqoroh ayat 221 :

Artinya :
 
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Ayat ini berbicara tentang cara memilih calon pasangan hidup, Allah ta’ala membimbing kaum muslimin agar memilih calon pasangan hidup mereka atas dasar iman dan dien yang haq, bukan semata-mata menurut nafsu syahwatnya dan kepentingan materi keduniaan lainnya.
Benar tidaknya kita dalam memilih calon pasangan akan sangat mempengaruhi nasib kita kelak di dunia terlebih lagi di akhirat. Kalau pilihan kita benar, maka insya ALLAH pasangan hidup kita akan membantu kita dalam ta’at dan beribadah kepada Allah ta’ala, serta dalam menegakkan nilai-nilai Islam dalam rumah tangga, tetapi kalau pilihan kita salah, maka dia akan merongrong dunia kita dan merusak agama serta akhirat kita. Kaidah ushul mengatakan :

ما بنى الفاسد الا به فهو الفاسد
Artinya :

” Tidaklah suatu perkara dibangun atas dasar konsep yang rusak, maka bangunan tersebut hasilnya akan rusak.”

Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :

  تنكح المر اة لاربع : لمالها و لنسبها و لجمالها و لدينها, فاظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya :

” wanita itu dinikahi karena 4 hal, karena  hartanya, nasabnya, knhecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah karena agamanya, maka engkau akan beruntung.” (HR. Bukhori Muslim)


Ayat terakrhir dalam Al Qur ‘an yang berbicara tentang pernikahan adalah dalam suroh At tahrim ayat 6 :
 
Artinya :

   “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. ”

Dalam ayat ini Allah ta’ala memerintahkan orang-orang beriman agar menjaga diri dan keluarga mereka dari jilatan api neraka, dengan cara melaksanakan dan mendidik mereka terhadap nilai-nilai Islam dalam rumah tangga, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh ibnu katsir dalam tafsirnya. Tidak mungkin kita bisa menegakkan nilai-nilai Islam dalam rumah tangga kalau langkah awal kita salah dalam menjalani kehidupan rumah tangga, yakni salah dalam memilih calon pasangan, berangkat dari hal ini ada keterkaitan yang kuat antara ayat yang pertama sampai terakhir yang berbicara tentang urusan rumah tangga.

I. HIKMAH DAN TUJUAN DISYARI’ATKANNYA MENIKAH


Semua ibadah dalam Islam mengandung hikmah yang baik bagi manusia, baik yang sudah dapat diketahui atau belum bisa diketahui. Allah lah yang menciptakan manusia, Dia lah yang mengetahui apa yang baik dan buruk, yang sesuai atau tidak bagi manusia, maka Allah ta’ala menurunkan syari’at ini adalah untuk kebaikan manusia. Sikap seorang mu’min ketika sudah jelas datang aturan dari Allah dan Rosul Nya adalah “sami’naa wa atho’naa” kami dengar dan kami ta’at, sebagaimana Allah ta’ala jelaskan dalam Al Qur’an suroh An Nuur ayat 51 :

Artinya  :

” Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) diantara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.”

Begitupun dengan syari’at pernikahan, di dalamnya mengandung hikmah dan tujuan yang baik bagi manusia, antara lain adalah :

1.  Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.

Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, tidak bertentangan dengan perkara-perkara yang asasi bagi manusia, seperti marah, malu, cinta, ini semua adalah contoh sifat fitrah manusia, dalam Islam tidak boleh dimatikan, tetapi di atur agar menjadi ibadah kepada Allah ta’ala, tidak liar seperti binatang. Menikah juga merupakan fitrah manusia ( ghorizah insaniyah } yang tidak boleh dibunuh sehingga dapat menimbulkan kerusakan pada diri dan masyarakat, maka ghorizah insaniyah/ insting manusiawi ini harus diatur dengan nikah, kalau tidak maka dia akan mencari jalan syaithon yang menjerembabkan manusia ke lembah hitam. Oleh karena itu dalam Islam tidak ada doktrin kerahiban, “tidak menikah dan mengklaim mensucikan diri.” Juga tidak dibiarkan saja menghambur nafsu syahwatnya tanpa aturan, sehingga menimbulkan berbagai penyakit moral dalam masyarakat, seperti aids, spilis, free sex, perzinahan, kumpul kebo dan yang lainnya yang ini semua menyebabkan kerusakan di dunia dan kehinaan di akhirat.

2.   Untuk membentengi akhlak yang luhur

Menikah merupakan jalan yang paling bermamfaat dan paling afdhol dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan. Dengan menikah seseorang dapat menundukan pandangannya dan menjaga kemaluannya, sehingga tidak terjatuh dalam berbagai bentuk kemaksiyatan dan perzinahan, dengan menikah seseorang dapat menjaga kehormatan dan akhlaknya, tidak mengikuti nafsu syahwatnya. Maka Islam menghasung para pemuda untuk segera menikah, untuk menjaga mereka dari berbagai macam kerusakan moral. Bersabda Rosulllah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam  :

عن ابن مسعود قال رسولله صلى الله عليه و سلم : يا معشر الشباب من استطع منكم الباءة فليتزوج ,فانه اغض للبصر و احصن للفرج ,ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء. متفق عليه.

Artinya :

Dari Ibnu Mas’ud RA telah bersabda Rosulullah SAW : ” Wahai para pemuda barang siapa diantara kalian yang sudah mampu maka segeralah menikah, karean hal ini dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa karena hal ini dapat menjadi tameng baginya. ” (Muttafaqun ‘alaihi)

3.  Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami

Ini merupakan salah satu tujuan pernikahan dalam Islam, yang semestinya setiap mu’min memperhatikannya. Maka Islam sedemikian rupa mengatur urusan pernikahan ini agar pasangan suami istri dapat bekerja sama dalam merealisasikan nilai-nilai Islam dalam rumah tangganya.
      
4.    Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah ta’ala


Pernikahan merupakan salah satu lahan yang subur bagi peribadahan dan amal sholeh disamping amal-amal ibadah yang lain, sampai seorang suami yang melampiaskan syahwatnya kepada istrinya disebut sebagai shodaqoh. Bersabda Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam  :

…..و في بضع احدكم صدقة, قالوا : يا رسول لله, اياتي احدنا شهوته و يكون له فيها اجر؟ قال : ارايتم لو وضعها في حرام, اكان عليه فيها وزر؟ فكذلك اذا وضعها في الحلال كان له اجر.

Artinya :
  
       ” …..Sesoorang diantara kalian yang bergaul dengan istrinya adalah sedekah!” Mendengar sabda Rosulullah SAW tersebut para sahabat bertanya : ” Wahai Rosulullah, apakah seseorang dari kita yang melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapatkan pahala?” Rosulullah SAW menjawab : ” Bagaimana menurut kalian jika sesorang bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah dia berdosa?, Begitu pula jika dia bersetubuh dengan istrinya maka dia akan mendapatkan pahala.” (HR. Bukhori Muslim)

5.    Untuk memperoleh banyak keturunan yang sholeh dan sholehah

               
      Firman Allah ta’ala dalam suroh An Nahl ayat 72 :
Artinya  :

     ” Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”
      
     Melalui menikah – dengan izin Allah ta’ala- seseorang akan mendapatkan      keturunan yang sholeh sehingga menjadi asset yang sangat berharga, karena anak yang sholeh senantiasa akan mendo’kan kedua orang tuanya ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, hal ini menjadi amal jariyah bagi kedua orang tuanya.
Dengan banyak anak juga akan memperkuat barisan kaum muslimin. Ketika mereka di didik dengan nilai-nilai Islam yang benar dan jihad fii Sabilillah, maka akan tumbuh generasi yang komitmen dengan agamanya dan siap berkorban jiwa raga untuk tegaknya kalimat Allah ta’ala. Inilah antara lain hikmah Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menganjurkan umatnya agar menikahi wanita yang subur dan penyayang.
   
تزوجوا الودود الولود, فاني مكاثر بكم الانبياء يوم القيامة
Artinya :
   
 ” Nikahilah wanita yang subur dan penyayang! Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan para nabi pada hari kiamat.” HR Ahmad dan Ibnu Hibban.


6.   Untuk mendatangkan ketenangan dalam hidupnya.


Ini merupakan salah satu tujuan dalam pernikahan, yakni membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.

Firman Allah ta’ala dalam Al Qur’an suroh Ar Rum ayat 21 :

Artinya :

” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menyebutkan beberapa indikasi keluarga sakinah, mawaddah wa rohmah dalam sabdanya :

عن انس قال رسول لله صلى الله عليه و سلم : اذا اراد الله باهل بيت خيرا, فقههم في الدين, و وقر صغيرهم كبيرهم, و رزقهم الله الرفق في معيشتهم, و القصد في نفقاتهم, و بصرهم عيوبهم فيتوبوا منها. و اذا اراد الله غير ذلك تركهم هملا.  رواه الدارقطني .

Dari Anas RA, telah bersabda Rosulullah SAW : ” Apabila Allah ta’ala ingin menghendaki kebaikan pada sebuah rumah tangga, maka Allah ta’ala akan mengkaruniakan keluarga tersebut kepahaman terhadap agamanya, orang yang kecil dikeluarga akan menghormati yang besar, Allah ta’ala akan mengkaruniakan kepada mereka kemudahan dalam penghidupan mereka dan kecukupan dalam nafkahnya, dan Allah ta’ala akan menampakkan aib dan keburukan keluarga tersebut kemudian mereka semua bertaubat dari keburukan tersebut. Jika Allah ta’ala tidak menginginkan kebaikan pada sebuah keluarga, maka Allah ta’ala akan biarkan begitu saja keluarga tersebut (tanpa bimbingan Nya). (HR Ad Daruquthni)

Dalam hadits yang mulia ini ada beberapa indikator keluarga sakinah, yakni :

1.    At tafaqquh fid diin (Allah ta’ala tunjuki untuk mendalami agama)

      Indikasinya adalah, anggota keluarga tersebut rajin dan penuh semangat dalam menuntut ilmu agama, menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah dan majelis ilmu, cinta kepada orang-orang sholeh dan pejuang Islam serta mereka berupaya menerapkan nilai-nilai Islam itu pada seluruh anggota keluarganya.

2.    Al ihtiroom al mutabaadil lilhuquuq baina ash shighoor wal kibaar ( ada penghormatan yang timbal balik dalam kewajiban antara orang tua dan anak-anak ),

      Indikasinya anak-anak berbakti kepada orang tuanya dan merekapun mendapatkan pendidikan dan kebutuhan dari kedua orang tuanya, serta lingkungan keluarga yang kondusif dan Islami.
3.    Ar rifqu fil ma’iisyah ( Allah ta’ala mudahkan penghidupannya )

      Indikasinya selalu berusaha mencari nafkah dengan jalan yang halal, gemar berinfak dan membantu yatim piatu serta orang-orang yang membutuhkan bantuan.
4.    Al qoshdu fin nafaqoot ( merasa cukup dengan rezki yang Allah ta’ala karuniakan 

      Indikasinya anggota keluarga tersebut mempunyai sikap qona’ah dan hatinya tidak tergantung dan terbuai dengan kehidupan dunia.
5.    Tabshiirul ‘uyuub at taubah ‘anhaa ( Allah ta’ala tampakkan aibnya dan mereka bertaubat dari aib tersebut ),

      Indikasinya mereka selalu muhasabah dalam hidupnya, menghindarkan hal-hal yang dapat memadhorotkan anggota keluarga dan diin nya, menjaga kehormatan keluarga dan tidak menyebarkan rahasia-rahasia keluarga.

II. KIAT MEMILIH CALON PASANGAN HIDUP

         Dari keterangan di atas telah diketahui bahwa wanita dinikahi karena 4 faktor, hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya. Islam menganjurkan agar mengutamakan karena factor agamanya agar beruntung didunia dan akhirat
Allah ta’ala dan Rosul Nya Shalallahu ‘Alaihi Wasallam mencela orang-orang yang lebih mengutamakan factor kecantikan, harta dan nasab serta tidak memperhatikan agamanya. Sebagaimana dalam sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :
 
لا تزوجوا النساء لحسنهن, فعسى حسنهن ان يرديهن, ولا تزوجوهن لاموالهن, فعسى اموالهن ان تطغيهن, ولكن تزوجوهن على الدين, ولامة خرماء سوداء ذات دين افضل

      Artinya :

     “Janganlah kau nikahi wanita disebabkan kkecantikannya, karena kecantikannya dapat mencelakakan dirinya, jangan pula kau nikahi wanita karena kekayaannya, karena kekayaanya membuat dia berani berbuat maksiyat, nikahilah wanita karena Dien nya. Sesungguhnya seorang budak wanita yang hitam dan pesek hidungnya Tapi ber dien yang baik, ini adalah lebih baik.” (HR Ibnu Majah no 1849, attarghib Wat tarhiib 3/30).

Dalam sebuah riwayat rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam mengkiaskan tentang seorang wanita yang cantik tetapi tidak komitmen dan memahami agamanya dengan baik serta keluarganya berada dalam lingkungan tanpa agama yang benar sebagai rumput hijau yang tumbuh di atas kotoran (najis)

     Dalam sebuah riwayat rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam mengkiaskan tentang seorang wanita yang cantik tetapi tidak komitmen dan memahami agamanya dengan baik serta keluarganya berada dalam lingkungan tanpa agama yang benar sebagai rumput hijau yang tumbuh di atas kotoran (najis). Rumput menghijau sebentar karena tanahnya subur dengan zat-zat makanan di dalamnya, jika zat-zat makanan itu telah habis maka rumputpun mulai menguning, layu dan mati. Itulah gambaran kefanaan dan kepalsuan pada jasad manusia yang hanya mementingkan kecantikan lahiriyah.

     Dari Abi Sa’id al khudri RA bahwa Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda :

اياكم و خضراء الدمن, قالوا : و ما خضراء الدمن؟ قال : المراة في المنبت السوء
     Artinya :

      “Hati-hatilah kalian denga tumbuhan hijau yang berada di tempat kotor!” Para
       sahabat bertanya : “  Apakah yang dimaksud tumbuhan hijau berada di tempat
       yang kotor wahai Rosulullah SAW?” Beliau SAW menjawab : ” Wanita yang
       cantik yang berada dilingkungan yang buruk.” (HR ad Daruquthni dan ibnu Ady
       lihat aj jarh wat Ta’diil 4/139, 5/369, Musnad asy-Syihab 2/96- no 957).


A.    KRITERIA PASANGAN HIDUP YANG IDEAL

1.   Taat kepada Allah SWT dan Rosul Nya serta cinta jihad fii sabiilillah

Firman Allah ta’ala :

Artinya :

 “Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk* dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya** dan ucapkanlah perkataan yang baik,
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu*** dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu**** dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait***** dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” ( QS. Al Ahzaab ; 32-34 ).

* Yang dimaksud dengan tunduk di sini ialah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka.

**  Yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah: orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina.

***  Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara’. perintah Ini juga meliputi segenap mukminat.

****  Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.

*****  Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam

Firman Allah ta’ala :

Artinya :

Katakanlah: “Jika bapak-bapak , anak-anak , saudara-saudara, pasangan-pasangan hidup kalian, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan Keputusan NYA”. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” ( QS. At Taubah ; 24 ).

2.    Taat kepada suami dalam semua hal yang sesuai dengan syari’at, menjaga kehormatan suami di saat suami ada atau tidak, serta menjaga harta suaminya.

Bersabda Rosulullah SAW :
 

ايما امراة ماتت وزوجها عنها راض دخلت الجنة

 

Artinya :

 ”Setiap istri yang meninggal dunia dan diridhoi suaminya, maka dia akan masuk syurga.” ( HR. at Tirmidzi no 1081 dan Ibnu Majah no 1844 ).

3.    Menjaga sholat 5 waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga lisan dan farjinya serta berakhlak mulia.

Bersabda Rosulullah SAW :

اذا صلت المراة خمسها, و صامت شهرها, وحفظت فرجها, واطاعت زوجها, قيل لها : ادخلي الجنة من اي ابواب الجنة شئت
Artinya :

 ”jika seorang istri telah menunaikan sholat lima waktu, dan shoum di bulan Ramadhan, dan menjaga kemaluannya dari yang haram serta taat kepada suaminya, maka akan dipersilahkan kepadanya : masuklah ke syurga dari pintu mana saja kamu suka!” ( HR Ahmad no 1573 dari Abdurrohman bin ‘Auf).

4.    Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyyah dan tidak berbincang-bincang dan berduaan dengan laki-laki yang bukan mahromnya karena yang ketiga adalah syaithon.

Firman Allah ta’ala :

Artinya :

 “Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( QS. Al Ahzab ; 59 ).

Firman Allah ta’ala :
   
Artinya :

 “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa – dosa kalian…..” ( QS. Al Ahzab ; 32-34).


5.    Taat kepada kedua orang tua dalam kebaikan dan berbuat baik kepada tetangga sesuai dengan syari’at.

Firman Allah ta’ala :

Artinya :

“Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia * Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua Telah mendidik Aku waktu kecil”. ( QS. Al Israa ; 23-24 ).

* mengucapkan kata “ah” kepada orang tua tidak dlbolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.

 Bersabda Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :

و الذي نفسي بيده, لا يؤمن عبد حتي يحب لجاره ما يحب لنفسه
Artinya :
       
        “Demi Allah yang jiwaku ditangan- Nya, tidaklah seseorang disebut beriman,
        sehingga ia mencintai tetangganya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.
        ( HR. Bukhori Muslim )


6.    Bagi wanita tidak merasa berat di poligami, baik dzhohir dan bathinnya. Karena banyak mereka yang mengaku muslimah tapi ketika berbicara hal ini atau mengamalkannya, mereka menolak dengan seribu alasan, yang semuanya tidak bersesuaian dengan syari’at. Hal ini menunjukkan kwalitas keimanan seorang muslimah. (Insya Allah akan ada bab khusus yang akan membahas masalah ini secara lebih rinci.)

Begitu pula sebaliknya, laki-laki yang sholih adalah laki-laki yang taat kepada Allah ta’ala dan Rosul Nya Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, cinta jihad fi sabiilillah, taat kepada kedua orang tuanya dalam kebaikan, melaksanakan sholat lima waktu, berpuasa dibulan ramadhan, amanah, kuat, bertanggung jawab dan yang lainnya. Jika criteria ini berusaha diwujudkan, maka Insya Allah keluarga yang Islami juga mawaddah wa rahmah akan terwujud.

III. BIMBINGAN ISLAM DALAM ACARA PERNIKAHAN

       Islam telah memberikan konsep yang jelas dan lengkap tentang cara pernikahan yang berlandaskan al Qur’an dan as Sunnah yang shohih dengan pemahaman para salafush sholih, sehingga kita tidak membutuhkan segala aturan dan adat istiadat serta kemubadziran dalam pelaksanaan pernikahan, diantara tata cara yang Islami tersebut adalah :

1.    Khitbah (peminangan)

      Seorang muslim yang ingin menikahi seorang muslimah, hendaklah dia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan wanita tersebut sudah dipinang orang lain. Dalam hadist shohih riwayat Bukhori Muslim, Nabi SAW melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang orang lain sampai yang meminangnya itu meninggalkan atau mengijinkannya.

      Disunnahkan bagi orang yang meminang untuk melihat wajah dan yang lainnya dari wanita yang dipinang sehingga dapat menguatkannya untuk menikahi wanita tersebut. Al Mughiroh bin Syu’bah Radhiallhu ‘Anhu penah meminang seorang wanita, maka Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepadanya :

انظروا اليها, فانه احرى ان يؤدم بينكما

Artinya :
    
           “Lihatlah wanita tersebut karena hal itu dapat lebih melanggengkan (cinta
            kasih) antara kalian berdua.” (HR. at Tirmidzi No 1087, an Nasai (VI/69-70)
.

       Bagi para wali yang Allah ta’ala amanahkan anak-anak wanita padanya, Ketika datang laki-laki sholih meminang anak wanitanya, maka hendaklah dia menerima lamaran laki-laki sholih tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :
 
اذا جاءكم من ترضون دينه و خلقه فنكحوه, الا تفعلوا تكن في الارض و فساد كبير

Artinya :

           “Jika datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhoi agama dan
            akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang besar.” HR. atTirmidzi  1085
.
     
        Apabila seorang laki-laki telah melihat (nadzhor) wanita yang dipinang, dan wanitanyapun sudah melihat laki-laki dan mereka telah bertekad bulat untuk menikah, maka hendaklah mereka berdua melakukan sholat istikhoroh dan berdoa sesudah sholat agar Allah ta’ala memberi taufiq dan kecocokan Serta memohon agar diberikan pilihan yang baik bagi mereka.

2.    Aqad nikah

      Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya :

      - Rasa suka dan saling mencintai dari kedua calon mempelai.
        - Izin dari wali.
        - Saksi-saksi ( minimal 2 saksi yang adil )
        - Mahar
        - Ijab Qabul.
        - Khutbah nikah.

       ( Lihat pembahasan ini dalam kitab al wajiz fii fiqhis sunnah wal kitaabil ‘Aziz)

3.    Walimah

      Walimatul ‘urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diselenggarakan Sesederhana mungkin. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

…….اولم ولو بشاة

Artinya :

           “Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor
            kambing. ” (HR. Bukhori Muslim dan yang lainnya dari Anas bin Malik
Radhiallu ‘Anhu).


Bagi orang yang diundang, maka wajib baginya menghadiri walimah tersebut Selama didalamnya tidak ada maksiyat, bersabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :

اذا دعى احدكم الى الوليمة فلياتها

Artinya :

           “Jika salah seorang diantara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datanglah!” (HR. Bukhori Muslim dan lainnya dari Ibnu ‘Umar Radhiallhu  ‘Anhu).

Dan disunnahkan bagi yang menghadiri pernikahan untuk mendoakan bagi Kedua mempelai dengan doa berikut ini :

بارك الله لك وبارك عليك و جمع بينكما في خير

Artinya :

           “Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud no 2130 Tirmidzi no 1091, Ahmad II/381, Ibnu Majah no 1905 dan lainnya).


4. Malam Pertama dan Adab Bersenggama

Saat pertama kali pengantin pria menemui istrinya setelah aqad nikah, disunnahkan melakukan beberapa hal berikut ini :

  • Pertama : Suami memegang kepala si istri, lalu mendoakannya dengan doa berikut ini :

اللهم اني اسالك من خيرها وخير ما جبلتها عليه, واعوذبك من شرها و شر ما جبلتها عليه

Artinya :

           “Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabi’at yang dia bawa,
             dan aku berlindung dari keburukannya dan keburukan tabi’at yang dia bawa.” (HR. Abu Daud no 2160, Ibnu Majah no1918 dan al Hakim).
      

  • Kedua : Hendaklah dia sholat 2 raka’at bersama istrinya.

          Syekh Al Ban dalam kitab Adaabuz Zifaaf fis sunnah al muthohharoh hal 94-97 mengatakan hal ini telah ada sandarannya dari para ulama salaf (shohabat dan tabi’in).

  • Ketiga : Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan.
  • Keempat : Berdoa sebelum jima’ (bersenggama),
    yaitu ketika seorang suami hendak menggauli istrinya hendaklah membaca doa :

بسم الله, اللهم جنبنا الشيطان و جنب الشيطان ما رزقتنا

Artinya :

           “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah aku dari syetan dan
             jauhkanlah syetan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”


Rosululloh Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : ” Maka apabila Allah ta’ala menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan yang dilakukan keduanya, niscaya syetan tidak membahayakannya selama-lamanya.” (HR. Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas).


PELANGGARAN-PELANGGARAN SEPUTAR ACARA PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN DAN DIHILANGKAN

           Banyak sekali bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kaum muslimin dalam pelaksanaan pernikahan, dari berbagai bentuk adat istiadat dan kebiasaan serta menyerupai orang-orang kafir dalam pelaksanaan proses pernikahan, diantara bentuk-bentuk pelanggaran itu adalah:

1. Pacaran sebelum menikah, sehingga terjatuh dalam berbagai bentuk kemaksiyatan dan jalan menuju zina.

2. Tukar cincin (cincin tunangan), ini adalah salah satu bentuk menyerupai orang-orang kafir (Tasyabbuh bil kuffar).

3. Menuntut mahar yang tinggi, karena terpengaruh gaya hidup materialistis yang sekarang ini menggurita ditengah kehidupan kaum muslimin, sehingga mereka menuntut persamaan status social pada pasangan hidup, sekupu, serta menuntut mahar yang tinggi, bahkan sebagian mereka menganggap hal ini sebagai tolok ukur dan kompetisi diantara mereka.

4. Mengikuti upacara adat dan tradisi yang menyelisihi syari’at Islam dalam pelaksanaan pernikahan.

5. Mencukur jenggot bagi laki-laki dan mencukur alis dan bulu mata bagi wanita.

6. Kepercayaan terhadap hari baik dan sial dalam menentukan waktu pernikahan serta pemberian sesaji bagi arwah orang tua dan nenek moyang yang sudah meninggal dari keluarga kedua mempelai.

7. Memberikan dan mengucapkan selamat dan doa ala jahiliyyah, yang tidak sesuai dengan sunnah Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam .

8. Adanya ikhtilath (berbaur dan bercampurnya antara laki-laki dan wanita), tidak memisahkan para tamu laki-laki dan perempuan dan pamer kedua mempelai, sehingga terrjadi pandang memandang, bersentuhan, jabat tangan antara laki-laki dan wanita dan kemungkaran lainnya.

9. Adanya musik dan nyanyian dengan berbagai bentuknya dalam pesta pernikahan, seperti dangdut, gambus, organ tunggal dan lainnya, semua ini dalam syari’at Islam adalah haram hukumnya (Lihat tafsir Ibnu Katsir dalam surah Luqman ayat 6).

10. Kedua mempelai, keluarganya dan para tamu meninggalkan sholat wajib.

11. Merokok, standing party dan memakai pakaian serta berhias ala jahiliyah.

12. Boros dan mubadzir dalam walimah serta hanya mengundang orang-orang kaya, tidak memperhatikan dan mengundang orang-orang miskin.
Dan banyak kemungkaran-kemungkaran lainnya yang semuanya bertentangan dengan syari’at Islam.

Wallohu bi’showab…